Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:38:00 WIB
Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial (tiga kiri) menunjukkan barang bukti 8 kg sabu dari Malaysia yang hendak diedarkan tujuh kurir narkoba jaringan internasional ke Kabupaten Karo. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Terdakwa kasus narkoba Efendi Salam Ginting (ESG) yang telah divonis hukuman mati namun tak kunjung dieksekusi kembali mengulang perbuatannya. Dia masih tetap mengendalikan narkoba jaringan internasional meski berada di dalam penjara.

Fakta itu berdasarkan pengungkapan kasus BNNP Sumatera Utara (Sumut) yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Asahan-Tanah Karo. Petugas menangkap tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan barang bukti sabu delapan kilogram (Kg).

Hasil penyelidikan, jaringan narkoba internasional itu dikendalikan terdakwa ESG (46) yang saat ini sedang menunggu eksekusi hukuman mati sejak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 2016 silam.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, selain menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 8 Kg sabu, turut pula menyita dua unit motor, 11 ponsel, uang tunai Rp2.135.000, dua tas jinjing dan satu unit sampan.

"Tersangka dijanjikan upah Rp59 juta jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial, Rabu (20/3/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut