Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Monumen Tugu Sisingamangaraja XII di Medan, Api Hanguskan Pendopo
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Rabu, 01 Juli 2020 - 16:50:00 WIB
Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut