Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati
MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zuraidah Hanum, istri dari Hakim Jamaluddin. Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertimbangan keputusan, Hakim mengatakan Zuraidah Hanum bersama dengan dua orang rekannya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi secara sengaja merencanakan pembunuhan kepala Jamalluddin.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan tersebut. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.