Terbitkan Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM, Edy Rahmayadi Minta Tracing Diperluas
"Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Upaya-upaya percepatan vaksinasi, juga harus terus dilakukan," ucapnya.
Selain itu, di Ingubsu itu disebutkan operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, pasar swalayan, supermarket yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung 50 persen.
Kegiatan di tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Operasional untuk tempat hiburan lainnya, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan, ditutup sementara. Selain itu, resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu.
Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu kerumunan juga ditutup sementara.