Tangan Suami yang Bunuh Istri Pakai Kampak di Asahan Diamputasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:11:00 WIB
Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.
"Saya menyesal pak," ucap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Donald Karouw