Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSU Pilkada Banjarmasin 28 April, ASN Diberi Kelonggaran Jam Masuk Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dapat Mencoblos di PSU Madina, Seorang Ibu Mengamuk ke Petugas PPS

Sabtu, 24 April 2021 - 22:15:00 WIB
Tak Dapat Mencoblos di PSU Madina, Seorang Ibu Mengamuk ke Petugas PPS
Parniati Simangunsong protes karena tak dapat mencoblos di PSU Pilkada Mandailing Natal, Sabtu (24/4/2021). (Foto : iNews/Ahmad Husein Lubis)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pantauan iNews, tidak hanya Parniati yang mengalami hal tersebut. Ada juga sejumlah warga yang namanya terdata di DPT namun tak dapat mencoblos karena tidak membawa KTP. Mereka melakukan protes namun tetap tak diperkenankan menyalurkan suaranya.

Aturan ketat saat proses PSU Pilkada Bupati Madina memang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada PSU kali ini, warga yang diperkenankan mencoblos hanya yang memperoleh undangan C-6 dan menyertakan KTP saat datang ke TPS. Aturan ketat ini diberlakukan setelah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, terdapat kecurangan banyak 'pemilih siluman' yang ditujukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Meski sempat berlangsung tegang, secara keseluruhan pelaksanaan PSU di Madina berlangsung aman karena mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri.

Pasangan Nomor 2 Sukhairi-Atika akhirnya memenangkan pilkada setelah mengalahkan pasangan petahana Dahlan-Aswin yang pada 9 Desember lalu dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madina oleh KPUD Madina. 

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut