Tak Dapat Mencoblos di PSU Madina, Seorang Ibu Mengamuk ke Petugas PPS
Hasil pantauan iNews, tidak hanya Parniati yang mengalami hal tersebut. Ada juga sejumlah warga yang namanya terdata di DPT namun tak dapat mencoblos karena tidak membawa KTP. Mereka melakukan protes namun tetap tak diperkenankan menyalurkan suaranya.
Aturan ketat saat proses PSU Pilkada Bupati Madina memang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada PSU kali ini, warga yang diperkenankan mencoblos hanya yang memperoleh undangan C-6 dan menyertakan KTP saat datang ke TPS. Aturan ketat ini diberlakukan setelah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, terdapat kecurangan banyak 'pemilih siluman' yang ditujukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Meski sempat berlangsung tegang, secara keseluruhan pelaksanaan PSU di Madina berlangsung aman karena mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri.
Pasangan Nomor 2 Sukhairi-Atika akhirnya memenangkan pilkada setelah mengalahkan pasangan petahana Dahlan-Aswin yang pada 9 Desember lalu dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madina oleh KPUD Madina.
Editor: InewsTv Henri Sianturi