Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Suami Mutilasi Istri lalu Jasad Direbus di Humbahas Divonis Bebas

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:52:00 WIB
Suami Mutilasi Istri lalu Jasad Direbus di Humbahas Divonis Bebas
Suami Mutilasi Istri lalu Jasad Direbus di Humbahas Divonis Bebas (foto: Dok Polres Humbahas)
Advertisement . Scroll to see content

HUMBAHAS, iNews.id - Suami mutilasi istri lalu merebus jasadnya di Humbang Hasundutan (Humbahas) divonis bebas. Pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Taruntung disebutkan terdakwa atas nama Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pembunuhan.

Namun, dituliskan juga bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan. Namun, majelis hakim meminta jaksa mengirim terdakwa ke rumah sakit jiwa.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun," tulisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut