Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan cara membenamkan kepalanya hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi. Saat korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang bagian rusuk kanan korban.
Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendongnya. Setelah itu korban muntah-muntah.
Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan motor. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kini telah ditahan di Polres Asahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor: Donald Karouw