2 Pelaku Spesialis Curanmor di Deliserdang Ditangkap Polisi
DELISERDANG, iNews.id - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Kedua pelaku yang diamankan yakni Dodi Wibowo (20) dan Raja Krisna.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Jodi Firmansyah ke Polsek Tanjungmorawa, 15 Desember 2020 lalu. Korban mengakau sepeda motor miliknya hilang di bawa kabur maling.
"Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Sawangin.
Setelah enam bulan menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Tanjungmorawa. Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka Dodi.
"Kepada petugas, Dodi mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengatakan sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seorang rekannya bernama Raja Krisna," ucapnya.