Simpan Senpi dan Puluhan Peluru, Warga Medan Helvetia Ditangkap
Kamis, 02 Juli 2020 - 08:46:00 WIB
Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp50 juta.
"Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block