Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Hari Ini secara Virtual
MEDAN, iNews.id - Sidang perdana perkara pembunuhanHakim Jamaluddin akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020) hari ini. Ketiga terdakwa yakni istri korban ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) serta RF (29).
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan sidang dilaksanakan secara daring.
"Sidang virtual ini merupakan yang pertama kali di PN Medan," ujarnya, Senin (30/3/2020).
Dia menjelaskan, sidang itu nantinya akan menggunakan video conference lewat Skype atau aplikasi lainnya. Pada sidang, para terdakwa akan tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang PN Medan.
"Pemberlakuan sidang ini agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.