Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi di Pasuruan Ternyata Kerabat Korban
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung Pradana untuk menentukan sikap hukum. Keduanya diberi kesempatan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas Kasranik dan Agung pada 2 April 2025. Mobil hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.

Rencana itu kemudian dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik.

Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal.

Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Setelah korban tewas, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.

Aksi keji bapak dan anak ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang panjang pun berakhir dengan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik di Kota Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut