Setop Polemik Babi, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Cari Solusi
"Atas kejadian ini kami menyurati Kementerian Pertanian dan Kesehatan. Dan mereka tindaklanjuti pada 4 November 2019 dengan datang ke Sumut membicarakan hal ini," katanya.
Langkah awal sebelum Kementerian datang, Pemprov Sumut telah mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat membuang bangkai babi ke sembarang tempat. Melarang babi terserang penyakit ke luar dari tempat peliharaan karena dapat membawa wabah serta membentuk tim untuk membantu masyarakat yang ternaknya mati.
"Saat itu, saya belum tahu apa-apa penyebab itu semua," ucapnya.
Kemudian Komisi IV DPR datang dan membahas permasalahan ini hingga diketahui penyebab kematian babi akibat virus ASF. Virus ini pertama kali ditemukan mewabah di Negara Taiwan. Sampai saat ini, vaksin untuk virus ASF belum ditemukan.
"Nah di sana dibahas dilakukan pemusnahan babi yang terjangkit virus. Namun diambil kesimpulan tidak bisa dimusnahkan karena virus ini tidak menjangkit hewan yang lain ataupun manusia," kata Edy.
Menjawab tuntutan masyarakat, pemerintah diminta untuk mengganti kerugian ternak babi yang mati. Hal ini juga telah dipikirkan Pemprov Sumut, namun tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.