Polisi kemudian mengamankan kedua orang dalam mobil yakni Asep Kurnia dan Cep Yuliadi. Saat penggeledahan, dari dalam mobil mereka ditemukan narkoba jenis ganja.
"Petugas menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Seperti di dalam kap mesin, pintu samping kiri, kanan dan belakang. Kemudian di bawah ban serep, serta bodi mobil. Jika dihitung berjumlah 58 bungkus," katanya.
Hasil pengembangan, barang haram tersebut merupakan milik warga Aceh bernama Bambang. Dia menyuruh kedua pelaku membawa ganja tersebut ke Bandung dengan Upah Rp15 juta.
“Pembayaranya diberikan setelah barang sampai di Bandung," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua warga Bandung beserta barang bukti 58 kg ganja kering diamankan Polres Langkat. Sementara pemiliknya yakni Bambang dalam pengejaran petugas.
Editor: Donald Karouw