Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 58 Kg Ganja dari Aceh ke Bandung, 2 Warga Jabar Ditangkap Polres Langkat

Kamis, 21 November 2019 - 12:28:00 WIB
Selundupkan 58 Kg Ganja dari Aceh ke Bandung, 2 Warga Jabar Ditangkap Polres Langkat
Kedua kurir narkoba jenis ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Langkat menggagalkan upaya penyeludupan 58 kilogram (Kg) ganja kering asal Aceh menuju Kota Bandung. Kamis (21/11/2019). Dalam pengungkapan kasus ini, dua kurir ditangkap.

Identitas keduanya yakni Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat (Jabar) dan Cep Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong RT 6/RW 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Langkat AKBP Donny Hermawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan ganja asal Aceh menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza. Informasi ini diteruskan polisi dengan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, diketahui mobil yang dibawa para tersangka akan melintasi wilayah Kota Stabat, Langkat. Tim di lapangan melihat mobil yang sesuai dengan target operasi (TO) kemudian dilakukan pemberhentian.

“Saat dihentikan mobil tersebut mencoba melarikan diri, namun akhirnya dapat diberhentikan di sekitaran simpang maut Stabat," ujar Donny, Kamis (21/11/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut