Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Selain Kepala BPKAD, Kejati Sumut Periksa Kadis Sosial Medan soal Dana Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:10:00 WIB
Selain Kepala BPKAD, Kejati Sumut Periksa Kadis Sosial Medan soal Dana Covid-19
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan Covid-19, Senin (15/6/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, mereka yang diminta keterangan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Medan Endar Sutan Lubis.

Pemeriksaan kedua kepala OPD ini dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan Covid-19. Mereka diperiksa personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana Covid-19," kata Sumanggar, Senin (15/6/2020) malam.

Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemko Medan hadir pada pukul 10.20 WIB. Dia datang dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut