Selain Kepala BPKAD, Kejati Sumut Periksa Kadis Sosial Medan soal Dana Covid-19
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan Covid-19, Senin (15/6/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, mereka yang diminta keterangan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Medan Endar Sutan Lubis.
Pemeriksaan kedua kepala OPD ini dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan Covid-19. Mereka diperiksa personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana Covid-19," kata Sumanggar, Senin (15/6/2020) malam.
Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemko Medan hadir pada pukul 10.20 WIB. Dia datang dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.