Sekelompok OKP dan Pekerja Bangunan di Medan Deli Terlibat Bentrokan
Efin mengungkapkan, setelah mendapat penyerangan pada hari pertama, pihaknya bersama para korban mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan polisi atas penyerangan tersebut. Sayangnya petugas menolak laporan para korban tidak bisa diterima di Polsek Medan Labuhan dengan alasan perintah atasan dan terkait persoalan sengketa tanah.
"Tapi saat ingin membuat laporan, petugas yang bernama S Sihombing mengatakan bahwa dia menerima perintah dari Kanitres Polsek Medan Labuhan kalau laporan kami tidak bisa diterima di situ dan harus ke Polres Belawan. Alasan dia karena laporan kami ini masalah sengketa tanah. Padahal yang kami laporkan adalah soal pengeroyokan anggota kerja kami oleh sekelompok OKP itu," ucapnya.
Efin mengatakan klaim kelompok OKP terhadap tanah yang telah dikuasakan kepadanya itu tidak benar, sebab tanah tersebut telah bersertifikat (SHM) nomor 1938 atas nama Manaris Bungaran Manurung dan SHM nomor 1915 atas nama Edi Dohar Hutabarat. Luas tanah di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan dengan luas 137.373 meter persegi itu juga sudah memiliki IMB dari Pemerintah Kota Medan.
Dia mengatakan pascakejadian, dua pekerja yang ikut diserang komplotan OKP itu malah ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Belawan.
"Tapi anehnya malah pekerja kami dua orang ditangkap dan dibawa ke Polres Belawan. Sampai saat ini kedua anggota kita ini tidak bisa kita jumpai," kata Efin Romulo.