Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:21:00 WIB
Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara
Satnarkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti 113 kg ganja setelah kecelakaan di Siborongborong. (Foto: iNews TV/ARIES FERNANDO MANALU)
Advertisement . Scroll to see content

TAPANULI UTARA, iNews.id - Pasangan sejoli yang menjadi kurir narkoba berinisial PAN (36) dan RHH (33) ditangkap Satnarkoba Polres Tapanuli Utara. Penangkapan setelah mobil yang mereka gunakan membawa ganja kering mengalami kecelakaan dan menabrak truk di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Siborongborong, Desa Sitabotabo, Rabu (24/6/2026).

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan berawal dari kecelakaan yang terjadi saat mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1389 ABG yang dikendarai pelaku RHH hilang kendali dan menabrak truk.

“Kami menangkap dua kurir narkoba berawal saat mereka menyembunyikan mobil Avanza yang membawa ganja kering. Saat di lokasi, mobil tersebut kecelakaan menabrak truk,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Seusai tabrakan, kedua pelaku sempat terjepit di dalam kendaraan dan dievakuasi oleh warga sekitar. Namun saat proses penanganan, warga menemukan barang mencurigakan di dalam mobil.

“Posisi kedua pelaku terjepit kendaraan lalu ditolong warga. Saat itulah warga melihat barang mencurigakan dalam kendaraan lalu menghubungi polisi,” kata Iptu Walpon.

Petugas yang tiba di lokasi kemudian memeriksa dan menemukan 112 paket ganja kering dengan total berat sekitar 113 kilogram yang disimpan dalam karung putih di dalam mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RHH mengaku hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan uang Rp10 juta oleh seseorang berinisial S. Dia juga menerima uang jalan sebesar Rp2 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

Pelaku RHH turut membawa rekannya PAN dalam perjalanan pengiriman narkotika dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Medan. Polisi juga mengungkap bahwa RHH diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tapanuli Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja tersebut.

“Untuk mengenai pasal, belum bisa dipastikan apakah keduanya bandar atau kurir, masih dalam proses pendalaman,” ujar Aiptu Walpon.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut