Korban tewas mengenaskan dengan sedikitnya sembilan tusukan di bagian leher dan perut korban. Jenazah korban langsung diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pematangsiantar. Korban kemudian dibawa ke rumah duka dan disambut histeris dan isak tangis oleh keluarga pada Senin malam (17/6/2019).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres Asahan.
Menurut Kepala Desa Bangun, Amlan Simanjuntak mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika di kampung mereka ada hajatan perkawinan. Saat itu, korban yang berada tidak jauh dari pesta tersebut diajak korban ke tempat gelap.
“Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan dan korban bernama Riswansyah Efendi Siahaan tewas,” katanya.
Editor: Maria Christina