PT KAI Catat 108 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Wilayah Sumut Sepanjang 2019
Jumat, 17 Januari 2020 - 11:10:00 WIB
Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga pemilik serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Ilud menyebutkan, manajemen KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan.
Seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan. Tidak mendirikan bangunan, menempatkan atau menaruh barang berbahaya serta berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Editor: Donald Karouw