Polsek Patumbak Tangkap 3 Tersangka Kawanan Curanmor di Jalan Garu Medan Amplas
"Uang hasil penjualan kemudian dibagikan FI sebesar Rp250.000 kepada IN dan Rp200.000 kepda J sebagai imbalan. Sisanya digunakan FI untuk membeli handphone merek Samsung sebesar Rp400.000 serta membeli narkoba," kata Philip.
Setelah mendapatkan laporan korban, petugas kemudian menyelidiki dan memburu tersangka FI. Pada Selasa (16/6/2020) petugas mendapat informasi keberadaan tersangka FI dan menangkapnya. Polisi menginterogasi tersangka FI dan berhasil menangkap IN dan J di kediamannya masing-masing.
"Sementara tersangka A masih dalam pencarian karena melarikan diri saat akan ditangkap," kata Philip.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut dengan barang bukti satu unit HP merek Samsung, dua buah kunci letter T, sebuah topi warna putih dan satu potong baju kaos lengan panjang diamankan ke Mapolsek Patumbak.
Editor: Stepanus Purba_block