Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Butir Lebih Ekstasi
Selain narkoba, polisi juga menyita satu mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga ponsel, uang tunai Rp517.000 dan satu kartu ATM. Kedua tersangka mengaku hendak mengantar barang haram itu ke Palembang dengan imbalan Rp300 juta.
Dua warga Kecamatan Medang Deras, SR (28) dan MIR (29), ditangkap dengan barang bukti 1.033 gram sabu. Sementara seorang pria asal Aceh berinisial IR (24) ditangkap membawa 3.393 pcs liquid vape berisi zat narkotika jenis baru asal Malaysia.
Dalam kasus lainnya, tersangka SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh, kedapatan membawa 600 gram ganja. Dari hasil pengembangan, polisi menyisir sebuah kantor ekspedisi dan menemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering yang siap dikirim.
AKBP Doly menyatakan lima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.
Sementara tersangka IR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena membawa liquid vape mengandung zat narkotika.
“Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut berperan aktif memberikan informasi,” kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw