Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian di Running Text SPBU

Selasa, 28 Mei 2019 - 10:08:00 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian di Running Text SPBU
Ilustrasi penyebaran hoaks. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

"Sejauh ini, kita akan mendalami lagi peranan tersangka dalam mengubah running text di SPBU, sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Ikhwan, pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Seperti diketahui, papan totem running text SPBU di Jalan Marelan Raya Pasar III Medan diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU 14.202.1141 pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut