Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Medan, Sita Sabu 29 Kg dan 39.000 Pil Ekstasi

Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:02:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Medan, Sita Sabu 29 Kg dan 39.000 Pil Ekstasi
Kedua tersangka bandar narkoba saat digiring ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (Dok istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat akan ditangkap tersangka KS berupaya melarikan diri sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian kaki," kata Yemi. 

Setelah menangkap tersangka KS, polisi mengejar MF. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai tersangka MF. Saat dikejar, tersangka MF terlibat tabrakan beruntun di Jalan Juanda, Kota Medan. 

"Persis di perempatan Jalan Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Saat kita periksa, dari dalam mobil tersangka MF disita barang bukti 29 kg sabu dan 39.000 lebih butir ekstasi," katanya. 

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumut.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut