Polisi Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolrestabes: Kami Minta Maaf
Minggu, 12 April 2020 - 17:20:00 WIB
"Kami menyesali tindakan dan prilaku anggota kami," ujar dia.
Brigadir RS diketahui melanggar sejumlah pasal Peraturan Disiplin Polri, dia juga akan diusulkan untuk mutasi bertugas di luar wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku juga kami usulkan dimutasi ke luar wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Kombes Pol Jhonny.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal