Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru 5 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun hingga Hamil di Langkat

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:00:00 WIB
Polisi Buru 5 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun hingga Hamil di Langkat
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua pelaku kemudian memerkosa korban secara bergantian. Selanjutnya pada awal Februari 2020, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat mereka kepada korban. Kali ini, kedua pelaku mengajak dua teman mereka untuk memerkosa korban, yakni M dan YS.

Di bulan yang sama, pelaku R kembali memerkosa korban. Parahnya, dia kembali mengajak temannya yang lain, RR, memerkosa korban. Selain itu, di lokasi yang sama, dua pelaku lainnya, M dan YS, juga sudah berencana memerkosa korban.

Pada bulan April 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, lagi-lagi pelaku, R bersama RR, mengajak korban. Bedanya, lokasi kali ini tidak di areal perkebunan sawit, melainkan di seputaran kuburan Kristen, Desa Naga Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam aksi keempat ini, korban juga diperkosa beramai-ramai oleh empat pelaku, R, RR, I dan LAT.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban hamil pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putrinya. Mengetahui nasib nahas yang dialami oleh anaknya, selanjutnya ibu korban melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.

"Sebulan kemudian, Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Selanjutnya, 19 Januari 2020, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap," ujar AKBP Julianto.

Pelaku LAM yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut