Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:13:00 WIB
Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Dia lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.
"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," katanya.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw