Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 10 Napi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang Diduga Provokator Kerusuhan

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:35:00 WIB
Polisi Amankan 10 Napi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang Diduga Provokator Kerusuhan
Situasi Rutan Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, pascakerusuhan Rabu (12/2/2020). (Foto:Istimewa )
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan 10 orang narapidana yang diduga menjadi provokatorkerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (12/2/2020). Saat ini ke-10 napi itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo.

“Ke-10 napi itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan tuduhan perusakan secara bersama-sama,” kata Kapolda SumutIrjen Pol Martuani Sormin, Rabu (12/2/2020).

Martuani mengatakan, kerusuhan itu berawal saat petugas memberikan sanksi kepada napi yang melanggar disiplin. Namun ternyata para napi melakukan perlawanan dan memprovokasi rekan-rekannya.

“Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus,” kata Martuani.

Diketahui, Rutan Kelas II B Kabanjahe rusuh, Rabu (12/2/2020). Kerusuhan diduga bermula razia yang dilakukan petugas rutan dan mendapat penolakan dari para napi. Warga binaan menentang penggeledahan kamar tahanan oleh petugas dan membakar gedung perkantoran rutan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut