Polisi Amankan 10 Napi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang Diduga Provokator Kerusuhan
KARO, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan 10 orang narapidana yang diduga menjadi provokatorkerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (12/2/2020). Saat ini ke-10 napi itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo.
“Ke-10 napi itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan tuduhan perusakan secara bersama-sama,” kata Kapolda SumutIrjen Pol Martuani Sormin, Rabu (12/2/2020).
Martuani mengatakan, kerusuhan itu berawal saat petugas memberikan sanksi kepada napi yang melanggar disiplin. Namun ternyata para napi melakukan perlawanan dan memprovokasi rekan-rekannya.
“Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus,” kata Martuani.
Diketahui, Rutan Kelas II B Kabanjahe rusuh, Rabu (12/2/2020). Kerusuhan diduga bermula razia yang dilakukan petugas rutan dan mendapat penolakan dari para napi. Warga binaan menentang penggeledahan kamar tahanan oleh petugas dan membakar gedung perkantoran rutan tersebut.