Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Bagi Hasil PBB Labuhanbatu Utara

Jumat, 17 Januari 2020 - 08:53:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Bagi Hasil PBB Labuhanbatu Utara
Ilustrasi (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara.

"Penetapan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Jumat (17/1/2020).

Rony menyebutkan, ketiga ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, yakni AP, Kabid Pendapatan Labuhanbatu Utara tahun 2013, 2013 dan 2015, FID Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2014, dan AFL pejabat Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2013.

"Saat ini, kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut," ujarnya.

BACA JUGA:

Dituduh Curi Kain Lap, Pria di Medan Bunuh Temannya

Ikut Saksikan Rekonstruksi, Mantan Istri Jamaluddin: Beliau Orang Baik

Samtana mengatakan, pemanggilan pertama kepada tiga ASN tersebut oleh Polda Sumut, Senin (13/1/2020), namun tidak ditanggapi. Polda Sumut langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut