Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan 

Jumat, 12 Agustus 2022 - 15:15:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan 
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan pers seusai Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra seusai Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).

Panca mengatakan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatera Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya. Titik api yang ditemukan itu  dengan klasifikasi low, midle dan high. 

"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," ucap Panca. 

Kendati demikian lanjut Panca, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.

"Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," beber Kapolda Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut