Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal
MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," kata Hadi, Kamis (24/2/2022).
Hadi mengatakan, L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.
L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.