Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:59:00 WIB
Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. 

"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," kata Hadi, Kamis (24/2/2022). 

Hadi mengatakan, L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut. 

L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut