Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Korupsi UINSU, Termasuk Rektor

Minggu, 13 September 2020 - 09:42:00 WIB
Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Korupsi UINSU, Termasuk Rektor
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) Tahun Ajaran 2018. Ketiganya yakni Rektor berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut inisial SS dan JS, Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, surat pemanggilan ketiga tersangka sudah dilayangkan penyidik agar dapat dipenuhi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus pembangunan Gedung Kuliah UINSU.

"Ini merupakan pemanggilan yang pertama penyidik lakukan," ujar Samtana, Sabtu (12/8/2020).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan atas sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, nilai perhitungan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp10 miliar lebih.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut