Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap
Kepada petugas tersangka mengaku diperintah membawa sabu tersebut ke Medan dan Jakarta oleh seorang bandar berinisial A. Bandar tersebut berjanji memberikan upah sebesar Rp200 juta kepada keduanya jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
"Sementara untuk uang jalan, mereka diberikan uang sebesar Rp5 juta," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka diberengkatkan dari Aceh dengan nomor ponsel yang baru. Mereka diminta oleh bandar untuk menunggu penerima barang haram tersebut di salah satu mal di Kota Medan.
"Orang yang mereka temui di mal tersebut akan memberikan petunjuk ke mereka lokasi pengiriman yang baru," ucapnya.
Hadi menambahkan saat ini pihaknya masih memburu tersangka A. Sementara itu kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolda Sumut.
"Saat ini keduanya masih diperiksa penyidik untuk memburu tersangka lainnya," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block