Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai, Toyota Innova Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:55:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan memvonis mati warga Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kasus penyelundupan narkoba, Rabu (29/3/2023). Pria bernama Agus Salim (49) itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Vonis kepada Agus diberikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ucap Oloan Silalahi, dikutip dari iNewsMedan, Kamis (30/3/2023).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Yang meringankan, tidak ditemukan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut