Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilwalkot Medan, Sultan Deli Siap Menangkan Rico-Zaki yang Didukung Partai Perindo
Advertisement . Scroll to see content

Pilwalkot Medan Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tak Ada yang Penuhi Syarat Dukungan

Senin, 24 Februari 2020 - 21:22:00 WIB
Pilwalkot Medan Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tak Ada yang Penuhi Syarat Dukungan
Pasangan jalur perseorangan yang datang ke KPU Medan namun tak mencukupi syarat dukungan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dua pasangan tersebut selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan, serta belum memiliki Form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan," ujarnya.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan.

Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019. KPU Kota Medan juga telah melaksanakan sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020, serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut