Pilwalkot Medan Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tak Ada yang Penuhi Syarat Dukungan
"Dua pasangan tersebut selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan, serta belum memiliki Form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan," ujarnya.
Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan.
Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019. KPU Kota Medan juga telah melaksanakan sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020, serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja.
Editor: Donald Karouw