Pilwalkot Medan Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tak Ada yang Penuhi Syarat Dukungan
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebut tidak ada yang calon melalui jalur perseorangan yang memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran. Dipastikan, gelaran Pilwalkot Medan 2020 tanpa calon perseorangan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Rinaldi Khairmengatakan, hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan hanya dua pasangan yang datang. Mereka yakni H Azwir-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono.
Namun, keduanya gagal lantaran belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019. Yaitu 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.
"Tadi malam ada dua pasangan yang hadir, namun tak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan," katanya di Medan, Senin (24/2/2020).
KPU Kota Medan juga telah mengecek jumlah dukungan kedua bakal pasangan calon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan H Azwir-Abdul Latif Khan sebanyak 948 dukungan atau 0,9 persen dan bakal pasangan calon Yudi Irsandi-Suyono sebanyak 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.