Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu di Rokan Hulu Riau, 1 Orang Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Temukan Uang Rp100 Juta saat Gagalkan Peredaran Sabu di Asahan

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:16:00 WIB
Petugas Temukan Uang Rp100 Juta saat Gagalkan Peredaran Sabu di Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan kasus peredaran narkotika jenis sabu 1 kg dan 380 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022). (Foto: Dok Polres Asahan)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara tersebut petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513, 94 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, lima amplop warna putih, satu unit handphone android merek Vivo, dan satu unit handphone android merek Oppo.

Keempat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, kata Kapolres Asahan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut