Perkosa Calon Istri, Pria di Serdang Bedagai Mengaku Khilaf
Senin, 21 Januari 2019 - 13:48:00 WIB
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tersangka JS ini telah memerkosa korban dengan modus akan menikahinya. Namun, karena tidak terima disetubuhi lebih dulu, korban pun melaporkan polisi.
"Modus selain menikahi korban yakni dengan adanya ancaman," kata Kapolres.
Bukannya menunggu persiapan menikah, kini JS malah harus berurusan dengan hukum. Pria asal Serdang Bedagai ini terancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal