Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Calon Istri, Pria di Serdang Bedagai Mengaku Khilaf

Senin, 21 Januari 2019 - 13:48:00 WIB
Perkosa Calon Istri, Pria di Serdang Bedagai Mengaku Khilaf
Tersangka pemerkosaan terhadap calon istrinya, diringkus polisi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi).
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tersangka JS ini telah memerkosa korban dengan modus akan menikahinya. Namun, karena tidak terima disetubuhi lebih dulu, korban pun melaporkan polisi.

"Modus selain menikahi korban yakni dengan adanya ancaman," kata Kapolres.

Bukannya menunggu persiapan menikah, kini JS malah harus berurusan dengan hukum. Pria asal Serdang Bedagai ini terancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut