Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 November 2022 - 13:27:00 WIB
Perempuan Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol (nomor dua dari kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa. (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Perempuan yang menjual anak temannya ke pria hidung belang di Medan, dituntut lima tahun penjara, Rabu (23/11/2022). Sidang tuntutan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol dalam tuntutannya terdakwa Cindi (nama samaran) dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ucapnya, Rabu (23/11/2022).

Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.

Semetara itu, Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya, terdakwa Cindi dengan emannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut