Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca

Selasa, 01 Februari 2022 - 13:40:00 WIB
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ucapnya.

Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 buaya muara dan satu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, tiga sanca hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Dikatakannya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut