Pengusaha Tigor Nainggolan Ternyata Dibunuh Selingkuhan dan Suaminya, Motif Dendam
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:15:00 WIB
Namun, rencana pembunuhan baru terealisasi pada Senin 24 Mei lalu. Saat itu, korban baru keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi dia dihabisi. Korban pergi untuk melihat rumah barunya yang dalam proses pembangunan.
"Jadi, mereka sudah mengintai korban dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban," tutur Dover.
Pasutri ini disangkakakn melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor: Maria Christina