Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Pengosongan rumah tersebut dalam rangka direnovasi untuk dipergunakan kembali.
“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” katanya.
Kasus penguasaan aset negara itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.
“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” katanya.
Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan menerapkan asas kemanusiaan.
“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang stand by,” katanya.