Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
MEDAN, iNews.id - Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) menilai eksekusi pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padangbulan, Kota Medan sudah sesuai dengan aturan. Rumah dinas merupakan bagian dari aset negara dan tidak boleh dimiliki pribadi.
Hal ini disampaikan Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021) siang.
Amalia secara spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan, rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. Dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5 ditegaskan, rumah dinas biasa USU merupakan rumah dinas yang mempunyai hubungan tak dapat dipisahkan dari USU. Hanya disediakan untuk didiami pegawai USU. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan Rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi tersebut.