MEDAN, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap JA, oknum pejabat di lingkungan Pemprov Sumut. Dia bahkan telah menjalani penahanan selama tiga pekan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus hukum yang menjeratnya.
JA merupakan PNS yang bertugas di Biro Humas dan Keprotokolan. Dia menjabat sebagai kepala sub bagian pemberitaan. JA harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan mobil rental.
Pejabat Perempuan Pemprov Sumut Ditahan, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
"Yang bersangkutan merental mobil. Namun mobil tersebut belum dikembalikan sampai hari ini," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/4/2020) malam.
Kronologi kasus ini bermula saat tersangka JA merental Avanza tahun 2019 kepada pelapor. Mobil tersebut kemudian digunakan suami tersangka yang kini masih dikejar polisi.
"Sudah terbit surat perintah penangkapan terhadap suami yang bersangkutan," katanya.