Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Asal Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu 10 Kg dan Hadiah Mobil dari Bandar Disita

Rabu, 02 Juni 2021 - 20:44:00 WIB
Pasutri Asal Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu 10 Kg dan Hadiah Mobil dari Bandar Disita
Konferensi pers penangkapan pasutri yang diduga terlibat jaringan perdagangan narkoba di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse NarkobaPolrestabes Medan, menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. Polisi menyita sabu-sabu seberat 10 kg dan mobil hadiah dari bandar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, pasutri tersebut, AN alias Amir (45) dan Yu (24). Keduanya warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Mereka kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

Riko mengaku penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MH alias Herry di Jalan Binjai Km 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 28 April 2021 lalu. 

"Saat itu dari tersangka Herry kami sita 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pasutri ini," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut