Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pendamping Desa di Tapanuli Utara Tersangka Korupsi Rp265 Juta

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:13:00 WIB
Oknum Pendamping Desa di Tapanuli Utara Tersangka Korupsi Rp265 Juta
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung berinisial RR (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsidana desa sebesar Rp265.690.000. Tersangka merupakan warga Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penetapan tersangka telah disampaikan Kajari Taput Much Suroyo. Dia selama ini hanya bertugas sebagai pendamping desa, namun RR mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB serta desain gambar.

"Selain itu, menerima dana sebesar satu persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Sumanggar mengatakan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, RR telah menerima gaji melalui APBD Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Taput ditemukan kerugian Rp265.690.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Primer dan Pasal 3 Subsider Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Saat ini tersangka RR belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan tidak mempersulit dalam pemeriksaan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut