Oknum Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Mobil Rental
SIBOLGA, iNews.id - Oknum anggota DPRD Langkat periode 2019-2024 dari fraksi PAN berinisial SF alias AS (40) terjerat kasus hukum. Dia ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan mobil rental.
Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari adanya laporan seorang warga Kota Sibolga Wandri Meyrikson Tambunan (28). Korban melaporkan pelaku bersama rekannya telah menggelapkan mobil miliknya Toyota Grand New Avanza berpelat nomor BA 1473 OA. Kejadian ini terjadi pada 2017, ketika itu SF belum menjabat sebagai anggota legislatif.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, SF diamankan lantaran terlibat dalam penggelapan mobil rental tersebut bersama rekannya berinisial TTM (30) pertengahan 2017.
"Ini merupakan tindak lanjut laporan warga pada 29 Juni 2017. Dia melaporkan mobilnya yang dirental TTM tidak dikembalikan," kata Sormin, Selasa (5/5/2020).
Saat petugas akan melakukan penangkapan, TTM diketahui tidak lagi berada di Kota Sibolga. Namun, pada Selasa (4/2/2020) dia diketahui berada di rumahnya dan langsung diamankan.