Napi Narkoba yang Divonis Seumur Hidup Ini Jadi Guru Ngaji di Lapas Tanjung Gusta
MEDAN, iNews.id – Kamarudin (46) divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup pada 2014 silam. Pria asal Aceh ini terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram (Kg).
Selama enam tahun terakhir, Kamarudin menjalani sisa hidup menjadi warga binaan di sel tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, hukuman ini tidak lantas membuat dirinya terpuruk dan frustrasi.
Kamarudin aktif belajar dan perlahan menemukan jalan hidupnya untuk memperdalam agama. Kini, dia menjadi guru mengaji sekaligus pembimbing bagi napi yang ingin belajar agama di lapas tersebut.
Kamaruddin memulai dengan menjadi muazin atau pengumandang azan, imam salat, lalu mengajar membaca Alquran hingga menjadi pembimbing ibadah bagi mereka yang ingin berubah di Masjid At-Taubah di dalam lingkungan Lapas Tanjung Gusta.
Pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembebasan napi asimilasi tidak dapat dinikmatinya Namun kondisi itu tidak lantas membuat dia kehilangan kebahagiaan. Dia kerap bercanda tawa bersama sesama napi kasus narkoba lainnya.