Naik Bus Bawa Ganja 30 Kg, Warga Bandung Ditangkap Polisi di Langkat
LANGKAT, iNews.id -Polres Langkat mengamankan Jefri Angga D Lumban (28) warga Cikgiring sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia kedapatan membawa 30 bal ganja (sekitar 30 Kg) dari Aceh, dengan menumpang bus Sanura BL 7348 AA.
Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan razia di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Petugas sebelumnya, sudah mendapatkan informasi akan ada bus Sanura BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.
Kemudian, Rabu (8/7/2020) pukul 07.00 WIB mobil yang di maksud melintas dan dihentikan. Ditemukan seorang penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan dan duduk di bangku Nomor 07/08 di belakang sopir.
“Pada mulanya petugas melakukan razia yang dipimpin Ipda Sukma Atmaja memberhentikan bus, melihat ada gerak-gerik dari seorang penumpang dari jalur Aceh menuju Medan yang mencurigakan, Ipda Sukma langsung memanggil saya," katanya.
Petugas pun lalu memeriksa penumpang bus yang dicurigai tersebut. Awalnya hanya ditemukan 10 bal ganja, namun setelah dicek lagi ada 20 bal lainnya di koper.