MUI Sumut Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid untuk Daerah di Luar Zona Merah Covid-19
Dia mengatakan, dengan adanya PPKM Darurat dan tingginya kasus Covid-19, sebaiknya masyarakat tetap melaksanakan sholat dari rumah agar menghindari penyebaran virus dan kerumunan. Namun bagi yang melaksanakan di masjid, dia mengingatkan untuk menerapkan prokes secara ketat.
Dia juga menyebutkan, pemotongan hewan kurban tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan prokes. Untuk pendistibusian daging kurban, panitia diharapkan langsung memberikan dari rumah ke rumah dalam menghindari kerumunan.
"Untuk kurban banyak atau lebih dari lima ekor bisa dilakukan selama 4 hari," katanya.
MUI Sumut juga menegaskan agar nantinya tim satgas covid-19 tidak melakukan pembubaran kepada jemaah yang melaksanakan sholat id di masjid.
Editor: Donald Karouw